Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sering Bikin Salah Kaprah, Berikut Bedanya Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 21 November 2021 | 21:12 WIB
Perbedaan arti rambu dilarang parkir dan berhenti
dishub.kotawaringinbaratkab.go.id
Perbedaan arti rambu dilarang parkir dan berhenti

Sedangkan pada pasal 1 poin 16, berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

Singkatnya, kendaraan hanya disebut berhenti jika belum ditinggal pengemudi.

Sedangkan kendaraan dikatakan parkir jika pengemudi sudah meninggalkan kendaraan.

Jadi itu bedanya ya, makanya jangan salah kaprah sama kedua rambu itu.

Nah, jika ada yang nekat melanggar rambu lalu lintas tersebut, maka sanksi tegas siap menanti.

Hal tersebut telah diatur dalam pasal 287 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu."

Editor : Dida Argadea
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa