Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sobat yang Kepengin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Loh Caranya

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 14 Januari 2022 | 14:10 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)
Bapenda
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)

Baca Juga: Minta Keringanan PKB Dibanding Tahun Sebelumnya, Apakah Bisa?

1. Wajip Pajak (WP) terlebih dulu harus melakukan akses ke Website e-Samsat Jatim https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/.

2. Kemudian pilih kota lokasi kendaraan anda terdaftar, pilih Samsat Awal kendaraan anda terdaftar.

3. Masukkan Nomor Polisi yang akan dibayar.

4. Masukkan kode acak yang tersedia untuk keamanan dari hacker.

5. Setelah data diverifikasi, maka akan ditampilkan informasi besaran pembayaran PKB yang harus dibayar oleh WP berupa besaran PKB (Pokok, denda, bunga, progresif), SWDKLLJ (pokok dan denda) serta Parkir berlangganan.

6. Bila WP bersedia membayar, website akan menampilkan identifikasi kepemilikan yaitu WP harus masukkan Nomor Rangka dan Nomor BPKB untuk memastikan kecocokan data.

7. Pilih Samsat untuk pengesahan STNK.

8. Pilih Bank sebagai tempat pembayaran.

9. Bila verifikasi kepemilikan secara sistem benar, website akan menampilkan pilihan lokasi kota dan Samsat di mana Wajip Pajak berkeinginan untuk mengambil notice pajaknya.

Baca Juga: Gak Sempat Urus STNK dan Balik Nama, Biro Jasa Ini Resmi Loh, Ini Lokasinya

10. Bila pemilihan lokasi pengambilan notice sudah dilakukan, website akan menampilkan pilihan atas bank-bank pembayaran PKB beserta pilihan fasilitas perbankan antara lain : ATM, Teller, SMS Baking, PPOB, Internet Banking dll yang disediakan oleh masing-masing bank.

11. Setelah semua pilihan diatas diisi dengan benar, WP akan mendapat kode booking pembayaran yang disebut Kode Bayar.

12. WP menggunakan Kode Bayar yang diterimanya dari website e-Samsat Jatim tersebut untuk mengakses / membayar PKB di ATM atau di teller Bank.

13. Apabila transaksi telah selesai dan terbayar, maka channel Bank akan mengeluarkan kode bukti pelunasan transaksi PKB yang disebut Bukti Bayar.

14. Bukti Bayar akan digunakan WP untuk melakukan pengesahan STNK satu tahunan dan pencetakan Notice PKB di lokasi Samsat yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa BPKB, STNK dan KTP Asli maksimal 7 (tujuh) hari setelah pembayaran di channel Bank.

Editor : Hendra
Sumber : Bankjatim.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa