Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pasang Roof Box Ditilang

Isu Larangan Pasang Roof Box Bisa Pengaruhi Bisnis Tersebut di Indonesia

Naufal Shafly - Senin, 10 Januari 2022 | 20:30 WIB
Ilustrasi mobil yang menggunakan roof box Hapro
Istimewa
Ilustrasi mobil yang menggunakan roof box Hapro

GridOto.com - Pengamat transportasi Indonesia, Budiyanto, belum lama ini menyebut penggunaan roof box di mobil merupakan tindakan melanggar hukum.

"Roof box yang dipasang di kendaraan atau mobil merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang," ucap Budiyanto dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Oleh sebab itu, Budiyanto menilai pemilik yang memasang roof box di mobilnya berpotensi melanggar persyaratan teknis dan laik jalan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Jika memang penggunaannya dilarang, hal ini tentu akan berdampak pada bisnis roof box di Indonesia.

Owner Baze yang juga merupakan importir brand Roof Box merek Hapro, Bari Setiadi, mengaku isu larangan penggunaan roof box ini belum mempengaruhi bisnis miliknya.

"Karena ini isunya masih baru ya, harusnya sih belum berdampak terlalu besar," kata Bari saat dihubungi GridOto.com, Senin (10/1/2022).

Namun Bari menyebut isu ini bisa berdampak pada penjualan roof box miliknya, jika memang larang pemasangan komponen tersebut diaplikasikan.

"Kalau nanti ini dijadikan sebuah aturan baru, tentunya akan berpengaruh terhadap penjualan saya," jelasnya.

Oleh karena itu, Bari menilai pihak berwajib sebaiknya merumuskan ketentuan membawa barang di kendaraan, bukannya melarang penggunaan roof box.

Baca Juga: Ramai Isu Larangan Penggunaan Roof Box pada Mobil, Bos Baze Lebih Setuju Jika Hal Ini yang Diatur

"Sebab saya pernah lihat mobil yang bawa barang di atasnya, itu tingginya menurut saya enggak masuk akal. Intinya adalah apapun barang yang ditaruh di atas mobil, apakah itu roof box, apakah itu barang-barang yang diikat, itu sebetulnya semua sah-sah saja asalkan ada ketentuannya," ucap Bari.

"Misalnya, tinggi maksimal barang yang boleh diletakan di atas mobil itu hanya 20 persen dari tinggi keseluruhan mobil, kenapa? Karena secara aerodinamika itu tidak membahayakan," lanjutnya.

Bari pun menilai aturan ini bisa meningkatkan aspek keselamatan orang banyak, jika nantinya benar-benar diterapkan.

"Jadi menurut saya yang harus diatur bukan cuma roof box, tapi bagaimana orang membawa barang di mobil yang berpengaruh kepada ketinggian barang serta aerodinamika mobil itu sendiri," lanjutnya.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa