Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pasang Roof Box Ditilang

Ramai Isu Larangan Penggunaan Roof Box pada Mobil, Bos Baze Lebih Setuju Jika Hal Ini yang Diatur

Naufal Shafly - Senin, 10 Januari 2022 | 16:40 WIB
Ilustrasi penggunaan roof box
Istimewa
Ilustrasi penggunaan roof box

GridOto.com - Isu mengenai larangan penggunaan roof box pada mobil hingga bisa dikenakan sanksi tilang, belakangan ini tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Hal tersebut bermula saat pengamat transportasi Indonesia, Budiyanto, menyebut penggunaan roof box pada mobil merupakan tindakan pelanggaran lalu lintas.

"Roof box yang dipasang di kendaraan atau mobil merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang," ucap Budiyanto dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Budiyanto menilai pemilik melanggar persyaratan teknis dan laik jalan apabila menambahkan roof box di atap mobilnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

"Apapun yang mengubah bentuk dimensi dan daya angkut pada kendaraan yang menyebabkan bobot bertambah adalah pelanggaran," lanjutnya.

Terkait hal ini, Bari Setiadi selaku Onwer Baze yang juga merupakan importir brand Roof Box merek Hapro memberikan pendapatnya.

"Saya sedikit banyak setuju dengan pak Budiyanto, bahwa memang membawa barang di kendaraan harus diatur," kata Bari saat dihubungi GridOto.com, Senin (10/1/2022).

Meski begitu, ia berpendapat bukan berarti penggunaan roof box pada mobil harus dilarang.

Melainkan ketentuan membawa barang di kendaraan yang harus diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Pasang Roof Box di Mobil, Wajib Hitung Total Berat yang Dibawa

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa