Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Razia Knalpot Brong Paling Niat, Polisi Sampai Nyamar Jadi Warga, Tapi Hasilnya Sukses Enggak Nih?

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 10 Januari 2022 | 07:40 WIB
Razia knalpot brong yang dilakukan Satlantas Polres Karanganyar pada Sabtu (08/01/2022).
Dok. Satlantas Polres Karanganyar
Razia knalpot brong yang dilakukan Satlantas Polres Karanganyar pada Sabtu (08/01/2022).

Baca Juga: Geram Wilayahnya Sering Dipakai Balap Liar, Warga Bantu Satlantas Polres Karanganyar Ciduk 26 Motor Tak Standard

Namun ada syarat yang perlu dipenuhi sebelum motor bisa dibawa pulang.

"Untuk pengurusan bisa dilakukan pada Senin (10/01/2022) dengan membawa knalpot standar dan kelengkapan surat serta denda," katanya.

Sekadar informasi, penggunaan knalpot brong pada motor dikatakan sudah melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tepatnya pada pasal 48 ayat 3 yang mengatur syarat laik jalan untuk kendaraan bermotor, salah satunya kebisingan suara knalpot.

Jika melanggar aturan tersebut, maka pelanggar bakal mendapatkan sanksi yang sudah diatur pada pasal 285 ayat 1.

"Setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," isi pasal 285 ayat 1.

Selain Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan knalpot brong juga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Dalam peraturan ini dituliskan kalau motor berkubikasi 80-175 cc punya batas kebisingan maksimal 80 desibel (dB).

Sedangkan untuk motor dengan kubikasi mesin di atas 175 cc ditetapkan batas maksimal kebisingannya sampai 83 dB.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Aksi Penyamaran Polisi Karanganyar, Awasi Pengendara Knalpot Brong: 34 Diamankan.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : TribunSolo.com,Undang-undang no. 22 tahun 2009,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa