Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Enggak Salah Kaprah, Zurich Indonesia Ungkap Apa Saja Risiko yang Dijamin Asuransi Kendaraan

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 27 Desember 2021 | 21:53 WIB
Ilustrasi kecelakaan yang bisa ditanggung asuransi
Tribun-medan.com
Ilustrasi kecelakaan yang bisa ditanggung asuransi

Kemudian mobil yang terbakar, bisa akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau sambaran petir.

Selain itu asuransi juga dijamin untuk kerusakan yang disebabkan air atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk memadamkan kebakaran.

Adapun kendaraan bermotor yang dimusnahkan seluruhnya atau sebagian atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran juga ditanggung.

"Untuk poin kedua, asuransi dijamin apabila kendaraan bermotor mengalami kerusakan saat berada di atas kapal," sebut Wayan.

Namun, Wayan mengatakan kalau poin tersebut hanya berlaku apabila mobil diangkut menggunakan kapal Feri atau di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Baca Juga: Waspada Banyak Pohon Tumbang. Kalau Kendaraan Tertimpa, Apakah Bisa Dicover Asuransi?

"Jika mengalami kecelakaan di laut, kerusakan dapat ditanggung selama kendaraan bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," tandasnya.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa