Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners - Jangan Sampai Keliru, Ini Loh Waktu yang Tepat untuk Menyalakan Lampu Kabut

Muslimin Trisyuliono - Kamis, 16 Desember 2021 | 06:35 WIB
Ilustrasi fog lamp pada mobil
Rian/GridOto
Ilustrasi fog lamp pada mobil

Baca Juga: Street Manners - Sering Disepelekan, Ini Pentingnya Pakai Sarung Tangan Saat Riding Pakai Motor

"Maksudnya agar tidak membuat pengendara dari arah berlawanan terganggu," sambungnya.

Kendati demikian, Sony menjelaskan lampu kabut sebenarnya fitur yang jarang digunakan di wilayah Indonesia.

"Lampu kabut jarang digunakan di Indonesia mengingat kondisi iklim tropis, jadi lebih banyak digunakan di Eropa," pungkas Sony.

Penggunaan lampu kabut sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Pasal 34 ayat 1 yang tertulis:

'Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak dua buah dipasang di bagian depan kendaraan'.

 

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa