Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mengaku Ugal-ugalan Demi Setoran, Ternyata Sopir Angkot yang Tertabrak Kereta Api di Medan Habis Mabuk, Hukuman Penjara 18 Tahun Mengintai

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 7 Desember 2021 | 08:35 WIB
Kondisi angkot yang tertabrak kereta api di Kota Medan, Sabtu  (4/12/2021)
Tribun-medan.com
Kondisi angkot yang tertabrak kereta api di Kota Medan, Sabtu (4/12/2021)

Baca Juga: Terobos Palang Perlintasan, Sebuah Angkot di Medan Remuk Disambar Kereta Api

Karto mengaku saat kejadian dia mengemudi usai meminum tuak.

Selain itu, ia juga mengaku kerap mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Lebih parahnya lagi, meski mengaku sudah melanglang buana sebagai sopir selama 20 tahun, dari hasil pemeriksaan petugas Karto diketahui tidak memiliki SIM.

Kombes Riko Sunarko menyebutkan, pasal yang dikenakan kepada sopir itu adalah Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 4.

“Kini supir angkot tersebut mendekam di sel tahanan dan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara,” katanya.

 

Editor : Hendra
Sumber : Korlantas.polri.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa