Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jadi Viral Bikers Ngaku Pengawal Ambulans Malah Bangga Pamer Strobo, Padahal Sudah Jelas Aturannya Nih

M. Adam Samudra - Senin, 29 November 2021 | 08:35 WIB
Pengawal ambulan
@polantasindonesia
Pengawal ambulan

GridOto.com - Baru-baru ini viral seorang pemotor dengan bangga memamerkan strobo di motornya. Pemotor itu diketahui merupakan anggota komunitas pengawal ambulans.

Terlihat ada beberapa lampu strobo yang dia pasang. Di bagian belakang saja setidaknya ada beberapa lampu, yang ketika dinyalakan sangat menyilaukan mata.

Dalam video yang diunggah @polantasindonesia, motor milik pria yang merupakan komunitas pengawal ambulans itu dimodifikasi ala motor polisi. Strobo dipasang di bagian depan dan belakang motornya. Motor juga dipasangi sirine. Padahal motor ini adalah motor sipil

Namun dalam postingan tersebut terlihat pro dan kontra komentar dari warganet, ada yang mendukung namun ada juga yang tidak.

Seperti akun @kristiawan_andy didaerah jg sama ndan masih banyak spt begini dibuat hal yg sama utk konten, terlepas niatan baiknya menolong dan membantu sesama ttp kewenangan secara aturan bkn pd mereka...menurut saya lbh ditega kan aturan tsb dgn tegas

Sementara @alvaronazjriel harus nya bapak tegakan ke mobil mobil mewah bukan ke merka yang membantu pak...coba bapak post mobil mewah..wani ora

Lain halnya dengan @mc_verdi mau nanya saja,Apakah ambulance hrs dibantu jlnya oleh sipil begini atau blh hub polantas untuk jalanny dibantu ketujuan

@farrelrizqi1015 menghalalkan segala cara (meskipun melanggar) dengan dalih "peduli kemanusiaan". Heran dengan orang-orang seperti ini.

Baca Juga: Pengin Dapat Kendaraan Mewah Tapi Murah? Simak Cara Ikut Lelang Tribik Ini

Baca Juga: Lindungi Ibu dan Anak, Kemenperin Rancang Mobil Pedesaan Jadi Ambulan

Yang menjadi pertanyaan kenapa pengawal ambulans yang merupakan kendaraan sipil menggunakan strobo dan sirine? Bukankah strobo dan sirine hanya untuk kendaraan tertentu yang sudah diatur dalam undang-undang?

Menanggapi hal ini Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo berikan penjelasan.

Memurutnya, penggunaan lampu strobo dan sirine sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tidak semua kendaraan boleh menggunakan lampu strobo tersebut. Tertulis dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, lampu isyarat dan/atau sirine dipasang pada kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu.

"Dalam aturannya jelas gak boleh. Hanya petugas yang boleh menggunakan Sirene dan Rotator," kata Sambodo kepada GridOto.com, Senin (29/11/2021).

Adapun ketentuan penggunaan lampu isyarat tersebut antara lain:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

 

 

 

 

 

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa