Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Kelanjutan Kasus BMW 535i Gran Turismo Mati Mendadak, Pemilik Mobil Ragu Mediasi Bisa Berhasil

Wisnu Andebar - Jumat, 12 November 2021 | 08:15 WIB
Ilustrasi: BMW 535i Gran Turismo 2013
press.bmwgroup.com
Ilustrasi: BMW 535i Gran Turismo 2013

GridOto.com - Gugatan kasus BMW 535i Gran Turismo yang mati mesin mendadak kini memasuki proses akhir sidang mediasi.

Seperti diketahui, gugatan ini dilayangkan oleh Yusman sebagai pemilik BMW 535i Gran Turismo kepada PT BMW Indonesia.

Melalui kuasa hukumnya, penggugat meminta ganti rugi materiil kepada para tergugat sebesar Rp 690 juta yang merupakan total harga pembelian kendaraan, ditambah biaya pemeliharaan Rp 100 juta.

Sementara untuk kerugian immaterial mencapai Rp 10 miliar kepada para tergugat secara tanggung renteng, karena menyangkut kerugian psikologis serta kenyamanan.

Digelar secara tertutup, Yusman meragukan sidang mediasi ini akan menghasilkan suatu kesepakatan atau perdamaian.

"Mohon maaf, saya tidak bisa bercerita tentang proses sidang mediasi karena itu bersifat tertutup," kata Yusman kepada GridOto.com, Kamis (10/11/2021).

"Intinya perbedaan penggugat dan tergugat terlalu ekstrem. Penggugat menuntut tanggung jawab, sementara tergugat tidak mau bertanggung jawab," sambungnya.

Dirinya mengaku sangat menyayangkan jika sidang mediasi ini tidak berhasil.

Baca Juga: BMW 535i Gran Turismo Mati Mendadak, Pompa Oli Mesin Ada Usia Pakai?

Baca Juga: Sidang Pertama Kasus BMW 535i Gran Turismo Mati Mendadak, Tergugat Banyak yang Tidak Hadir

Pasalnya sidang mediasi merupakan kesempatan yang diberikan undang-undang dalam sistem peradilan perdata untuk melindungi kepentingan tergugat, bukan penggugat.

"Jika tergugat tidak memanfaatkan kesempatan ini, ya itu hak
mereka. Saya lebih senang perkara ini diselesaikan secara terbuka melalui proses persidangan," beber Yusman.

Melalui penyelesaian secara terbuka, publik akan mendapatkan kesempatan untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya serta menyadari adanya risiko kecelakaan yang sama pada mereka.

Penggugat meyakini bahwa
publik akan mendapatkan manfaat yang lebih besar jika perkara ini diselesaikan
melalui proses persidangan.

Menurut Yusman, gugatan perbuatan melawan hukum yang ia ajukan ini mengandung dua kepentingan.

Selain kepentingan pribadi, perkara ini juga menyangkut kepentingan publik karena insiden tersebut berkaitan dengan keselamatan berkendara yang merupakan domain publik.

"Untuk kepentingan publik, penyelesaian perkara perbuatan melawan hukum ini lebih baik dilakukan secara terbuka," tuturnya.

"Apapun keputusan persidangan atas perkara ini diyakini akan menciptakan prespektif baru bagi publik mengenai pentingnya faktor keselamatan dalam berkendara dan memberikan pilihan-pilihan baru bagi mereka dalam menjaga keamanan dan keselamatan mereka sendiri," pungkas Yusman.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa