Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Konversi Kendaraan Listrik di Indonesia, Pengamat Sebut Lebih Pas Diterapkan ke Transportasi Umum

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 11 November 2021 | 12:56 WIB
Ilustrasi bus listrik yang dipakai jadi transportasi umum.
Muslim/GridOto.com
Ilustrasi bus listrik yang dipakai jadi transportasi umum.

Baca Juga: Enggak Cuma di DKI Jakarta, Pemerintah Bakal Sediakan Bus Listrik di 11 Kawasan Wisata 'Bali Baru' Pada 2025

Marco juga mengatakan, Indonesia memang memiliki posisi yang menguntungkan di industri mobil listrik dunia.

Apalagi kalau melihat total cadangan bahan baku berupa nikel yang mencapai angka 52 persen.

"Tapi untuk cadangan nikel murni saja, penguasaan kita mencapai 22 persen dari total cadangan nikel dunia," jelasnya.

Ia pun mengingatkan agar Pemerintah lebih berhati-hati dalam mengambil kebijaka terkait industri hulu untuk kendaraan listrik.

Ilustrasi armada bus listrik.
Tribunjakarta.com/Pebby Adhe Liana
Ilustrasi armada bus listrik.

"Kekayaan alam itu bisa mengundang semut-semut datang. kalai kita tidak kuat, bisa saja malah mendatangkan penjajan seperti dulu. Di sini keadilan penting, terutama untuk warga lokal," imbuh Marco.

Sementara itu, Founder Lentera Bumi Nusantara, Ricky Elson menekankan, sudah saatnya Indonesia merintis industri kendaraan listrik sendiri.

"Agar industri mobil listrik Indonesia bisa berhasil, maka kesiapan infrastruktur jadi hal yang mutlak," katanya.

Kemudian, Hendri Satrio selaku pengamat mempertanyakan arah kebijakan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.

"Kendaraan listrik ini kebijakannya di tangan kementerian yang mana? Saya sendiri melihat tren kendaraan listrik di Indonesia masih di tahap gaya hidup. Orang beli mobil listrik Tesla untuk gaya-gayaan," ungkapnya.

Perlu diketahui, Pemerintah Pusat sejatinya sudah mengeluarkan regulasi yang mendukung pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.

Mulai dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik.

Lalu ada Permenhub Nomor 44/2020 tentang Uji Tipe Kendaraan Listrik, Permen ESDM Nomor 13/2020 tentang Penyediaan Infrastruktu SPKLU hingga Permenhub Nomor 65/2020 tentang Konversi Sepeda Motor Bakar Jadi Sepeda Motor Listrik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat: Kendaraan Listrik Lebih Cocok Diaplikasikan untuk Transportasi Umum di Indonesia.

Editor : Hendra
Sumber : tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa