Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Pakai Asuransi Tapi Kendaraan yang Rusak Karena Banjir dan Longsor Tidak Bisa Diklaim? Ini Penyebabnya

Harun Rasyid - Rabu, 10 November 2021 | 15:30 WIB
Ilustrasi Mercedes-Benz E300 rusak karena terendam banjir.
Harun/GridOto.com
Ilustrasi Mercedes-Benz E300 rusak karena terendam banjir.

Baca Juga: Alami Kecelakaan Tunggal Akibat Mengantuk, Apa Bisa Dicover Asuransi?

"Jumlah atau persentase penambahan biaya premi perluasan jaminan untuk kendaraan biasanya 0,3 persen dari harga pertanggungan," sebutnya.

Ilustrasi bahaya bencana longsor yang dapat merusak kendaraan.
Tribun Jateng
Ilustrasi bahaya bencana longsor yang dapat merusak kendaraan.


Sebagai informasi, pertanggungan merupakan istilah yang mengacu pada jenis asuransi yang dipilih pemilik kendaraan, misalnya comprehensive atau total loss only (TLO).

Sementara premi adalah sejumlah uang yang dibayar pengguna asuransi setiap bulan atau tahun ke pihak penanggung (asuransi) sebagai imbalan atas layanan jaminan yang diberikan.

 

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa