Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Pakai Asuransi Tapi Kendaraan yang Rusak Karena Banjir dan Longsor Tidak Bisa Diklaim? Ini Penyebabnya

Harun Rasyid - Rabu, 10 November 2021 | 15:30 WIB
Ilustrasi Mercedes-Benz E300 rusak karena terendam banjir.
Harun/GridOto.com
Ilustrasi Mercedes-Benz E300 rusak karena terendam banjir.

GridOto.com - Di musim penghujan seperti sekarang, beberapa daerah di Indonesia mengalami bencana banjir dan longsor semisal di Sukabumi, Bogor, hingga Kalimantan Barat.

Bicara risiko bencana alam, kendaraan pribadi baik motor maupun mobil bisa rusak karena terkena banjir dan longsor.

Jika sudah terdampak, kerugian materiel akan cukup besar sebab biaya perbaikan kendaraan yang terkena bencana alam tentu tidak sedikit.

Selain itu, kendaraan yang rusak karena bencana alam tidak bisa diklaim asuransi tanpa adanya perluasan jaminan.

"Bencana alam seperti banjir dan longsor tidak bisa di-cover oleh asuransi dasar seperti Comprehensive atau Total Lost Only (TLO). Jadi harus diperluas jaminannya agar bisa di-cover," ujar Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.

Karena itu menurut Iwan, konsumen sebaiknya mengecek apakah polis asuransinya melindungi kendaraannya dari bencana alam atau tidak.

"Jika belum, menambah perluasan jaminan di asuransi bisa dilakukan. Jadi jangan menunggu kendaraan rusak akibat bencana dahulu. Sebab asuransi memberikan kepastian untuk ketidakpastian," ungkapnya.

Namun Iwan menyebut, perluasan jaminan kendaraan akan menambah biaya premi yang dikeluarkan konsumen.

Baca Juga: Motor Terendam Banjir, Sensor Motor Injeksi Bisa Ikut Bermasalah?

Baca Juga: Alami Kecelakaan Tunggal Akibat Mengantuk, Apa Bisa Dicover Asuransi?

"Jumlah atau persentase penambahan biaya premi perluasan jaminan untuk kendaraan biasanya 0,3 persen dari harga pertanggungan," sebutnya.

Ilustrasi bahaya bencana longsor yang dapat merusak kendaraan.
Tribun Jateng
Ilustrasi bahaya bencana longsor yang dapat merusak kendaraan.


Sebagai informasi, pertanggungan merupakan istilah yang mengacu pada jenis asuransi yang dipilih pemilik kendaraan, misalnya comprehensive atau total loss only (TLO).

Sementara premi adalah sejumlah uang yang dibayar pengguna asuransi setiap bulan atau tahun ke pihak penanggung (asuransi) sebagai imbalan atas layanan jaminan yang diberikan.

 

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa