Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral di Sosmed Pesan soal Biaya Tilang Terbaru, Polisi Kasih Penjelasan Begini

M. Adam Samudra - Jumat, 5 November 2021 | 07:55 WIB
Tilang elektronik meminimalkan interaksi langsung petugas dan pelanggar
Korlantas
Tilang elektronik meminimalkan interaksi langsung petugas dan pelanggar

GridOto.com - Ramai pesan berisi rincian biaya tilang terbaru di Indonesia, yang diklaim resmi dari Mabes Polri, viral di media sosial.

Pihak kepolisian memastikan pesan berantai berisi rincian biaya tilang seperti yang viral di media sosial itu tidak benar alias hoax.

Dalam pesan tersebut ada 13 poin besaran biaya tilang berikut dengan kategori pelanggarannya.

Pelanggaran dengan biaya paling besar seperti dalam pesan tersebut, yakni menggunakan handphone (HP)/SMS.

"BIAYA tilang terbaru di Indonesia. KAPOLRI BARU MANTAB," begitu tulisan di awal pesan tersebut, seperti dilihat GridOto.com, Jum'at (5/11/2021).

Dalam pesan tersebut, masyarakat juga diingatkan agar tidak meminta 'damai' jika terkena tilang. Sebab, bahwa polisi yang menawarkan 'damai' disebut sengaja memancing untuk menjebak warga.

Menanggapi sebaran tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono pun berikan penjelasan.

Argo memastikan pesan dimaksud tidak benar.

Baca Juga: Tilang Elektronik Segera Diterapkan Oleh Polres Sukoharjo, Ini 10 Titik Lokasinya

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa