Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mirip Bayar Pajak, Segini Masa Berlaku Hasil Uji Emisi Buat Motor

Muhammad Farhan - Kamis, 4 November 2021 | 19:20 WIB
Petugas sedang melakukan uji emisi motor
Farhan
Petugas sedang melakukan uji emisi motor

GridOto.com – Mirip seperti bayar pajak kendaraan, ternyata segini masa berlaku hasil uji emisi motor yang diperoleh kalau hasilnya lolos.

Aturan uji emisi diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020, wajib bagi motor yang berusia diatas tiga tahun untuk lolos uji emisi.

Satu kali tes enggak berlaku buat selamanya, sebab masa berlaku hasil uji emisi motor juga diatur dalam pergub tersebut.  

“Dalam salah satu pasalnya, uji emisi wajib dilakukan setidaknya setahun sekali dan dilakukan oleh teknisi di lokasi yang melayani uji emisi,” buka Yusiono, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Baca Juga: Begini Hasil Uji Emisi Motor Berumur Diatas 10 Tahun, Bisa Lolos?

Setelah proses uji emisi dilakukan, bengkel akan mendaftarkan hasilnya ke situs web e-Uji Emisi milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selain hasil uji emisi, nomor rangka, nomor mesin dan plat nomor yang tertera di STNK juga ikut didaftarkan dalam situs web tersebut.

saat uji emisi pastikan kalian membawa STNK, soalnya hasil uji emisi nanti akan diinput ke webisite milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Isal/GridOto.com
saat uji emisi pastikan kalian membawa STNK, soalnya hasil uji emisi nanti akan diinput ke webisite milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Hasil uji emisi yang diperoleh berlaku selama satu tahun sejak tes dilakukan, jadi mirip seperti halnya bayar pajak tahunan kendaraan,” jelasnya.

Contohnya kalian sudah tes uji emisi dan lolos di tanggal 4 November 2021, maka hasilnya berlaku hingga 4 November 2022.

Baca Juga: Dari Sini Asal Angka HC dan CO Yang Jadi Patokan Uji Emisi Gas Buang

Aki Mobil Ternyata Bisa Menjadi Panas, Ini Dia Penyebabnya Sob

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa