Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Semua Harus Tahu, Kendaraan Bermotor Selain Pelat B yang Melintas di Jakarta Wajib Uji Emisi? Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Senin, 25 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat cek uji emisi kendaraan operasional
Adam Samudra
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat cek uji emisi kendaraan operasional

Baca Juga: 55 Unit Kendaraan Operasional Polda Metro Jaya Ikuti Uji Emisi, Ini Kata Polisi

Dengan demikian, pemilik sepeda motor dan mobil dengan usia tiga tahun lebih yang parkir di bawah fasilitas Pemprov DKI, baik di gedung atau pusat perbelanjaan, akan langsung dikenakan biaya tarif parkir tertinggi hingga sulit melakukan perpanjangan STNK.

Khusus untuk denda tilang, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan 286.

Pada aturan tersebut dijelaskan untuk kendaraan bermotor roda dua yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi, maka akan dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Sementara kendaraan bermotor roda empat, sanksi dendanya jauh lebih besar, yakni Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan.

 

 

 

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa