Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berkaca dari Kasus Rachel Vennya, Ini Ciri Pelat Nomor RFS Pejabat dan RFS Abal-Abal

Hendra - Minggu, 24 Oktober 2021 | 10:19 WIB
Mobil Pejabat Dengan Pelat RFS asli, 4 angka dengan awalan angka 1
kompasiana.com
Mobil Pejabat Dengan Pelat RFS asli, 4 angka dengan awalan angka 1

GridOto.com- Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina berbuntut panjang. 

Yang juga mencuri perhatian adalah penggunaan pelat nomor kendaraan yang dipakainya, Toyota Alphard yakni B 139 RFS.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo telah menyatakan pelat nomor kendaraan Alphard yang digunakan Rachel resmi. 

"Jadi kalau dari database kendaraan bermotor yang ada, pelat nomor B 139 RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya," terangnya.

Dari pernyataan itu, memang tidak semua kendaraan dengan pelat RFS tergolong mobil dengan perlakuan khusus alias pelat dewa.

Jadi, pelat khusus itu juga ada yang abal-abal ya...

Seorang biro jasa pengurusan kendaraan berinisial T menyebutkan ada ciri-ciri dan syarat pelat nomor khusus itu.

"Tidak bisa sembarangan semua orang bisa menggunakan pelat nomor khusus itu," ungkap T.

Pria yang berdomisili di Jakarta Timur mengungkapkan pelat dengan akhiran huruf RFS, RFN, RFO dan sejenisnya merupakan pelat kendaraan dinas. 

Baca Juga: Polisi Usut Kejanggalan Pelat Nomor Toyota Alphard Rachel Vennya, Kok Pakai Kode Buntut RFS

pelat Baca Juga: Penjelasan Polisi Soal Pelat Dewa yang Katanya Kebal Tilang

"Pelat nomor tersebut diperuntukkan bagi ASN atau pejabat BUMN dengan jabatan minimal esolon 3 ke atas," ungkapnya.

Jadi, apabila seorang pejabat akan menggunakan pelat nomor khusus itu, kendaraan yang akan ditempel itu merupakan kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi. 

"Pelat nomor aslinya warna merah," bilangnya.

Masa berlaku pelat khusus ini juga terbatas.

"Setiap tahun harus diperpanjang STNK-nya, bukan PKB-nya lho," sebutnya. 

Dasarnya, karena masa jabatan seseorang umumnya tidak lebih dari 2 tahun. 

"Jadi STNK-nya tidak berlaku 5 tahun seperti STNK pada umumnya," katanya.

Selain itu, pelat nomor khusus atau dewa ini harus 4 angka.

"Dan awalnya harus adalah angka 1. Contohnya B 1286 RFS, B 1365 RFS," bilangnya. 

Nah, di luar ketentuan tadi, masyarakat biasa bisa menggunakan pelat dengan akhiran RFS.

"Boleh menggunakan awalan angka 2 atau angka lainnya," papar T.

Namun demikian, masyarakat juga bisa menggunakan awalan angka 1 di pelat nomor RFS. 

"Tapi tidak boleh 4 angka. Seperti milik Rachel itu B 139 RFS," katanya.

Masa berlaku STNK RFS abal-abal ini seperti umumnya yakni 5 tahun.

Biaya untuk membeli pelat ini di kisaran Rp 20-25 jutaan.

"Dan tiap 5 tahun harus diperpanjang," jelasnya. 

Biaya pembelian pelat itu belum termasuk pajak kendaraan bermotor ya.  

 

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa