Penjelasan Polisi Soal Pelat Dewa yang Katanya Kebal Tilang

M. Adam Samudra - Senin, 27 September 2021 | 09:38 WIB

Ilustrasi pelat nomor yang tidak dipasang beserta denda yang harus dibayarkan (M. Adam Samudra - )

 

GridOto.com - Saat berkendara di jalan raya tentu kita sering melihat pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan huruf akhiran RFS, RFP, RFL, RFU dan kode huruf lainnya yang menyesuaikan dengan kedinasan.

Nopol tersebut tergolong istimewa karena dibuat khusus untuk kalangan tertentu seperti pejabat negara mulai dari eselon II hingga menteri.

Hanya saja, tidak jarang pengendara pelat nomor khusus ini memanfaatkan keistimewaannya untuk mendapat keuntungan saat berkendara di jalan.

Misalnya seperti berkendara di bahu jalan atau pun di jalur busway untuk menghindari kemacetan dan ganjil genap.

Dengan berbagai perilaku tersebut tidak jarang nopol khusus disebut sebagai pelat nomor ‘dewa’.

"Terkait pelat dewa sudah kami jelaskan bahwa semua ketentuan ganjil-genap ini berlaku untuk semua jenis pelat hitam," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono kepada GridOto.com, Senin (27/9/2021).

Menurut AKBP Argo, anggota yang bertugas di lapangan sebenarnya tahu, bahwa kendaraan dengan pelat nomor khusus, misal RFH, RFS ini demi kerahasiaan diberikan nomor itu.

Namun, saat ini akhirnya sering disalahgunakan.

Baca Juga: Polisi Jeli Banget, Lihat Keanehan Pelat Nomor Mitsubishi Xpander Ini, Langsung Kasih 'Kado' Surat Tilang