Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Selain Banyak Ruginya, Dokter Spesialis Sebut Penggunaan Knalpot Brong Memicu Penyakit Pendengaran

Harun Rasyid - Sabtu, 16 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Ilustrasi knalpot brong
Tribun Jateng/Rival Al Manaf
Ilustrasi knalpot brong

GridOto.com - Knalpot brong dengan tingkat kebisingan yang melebihi standar, kerap dijadikan sasaran operasi polisi lalu lintas di berbagai daerah.

Alasannya, penggunaan knalpot brong dinilai dapat mengganggu ketertiban berkendara hingga kenyamanan lingkungan sekitar.

Karena itu, penggunaan knalpot brong juga melanggar Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.7 tahun 2009 soal tingkat kebisingan.

Namun, tahukah sobat bahwa penggunaan knalpot brong juga berpengaruh pada kondisi kesehatan seseorang?

Vicky Riyadi selaku Dokter Spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT) dari Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati mengatakan, seseorang yang intens mendengar suara bising berlebih dapat mengalami kehilangan pendengaran.

"Sering mendengar suara knalpot atau benda yang mengeluarkan suara bising berlebih secara kontinyu dan dalam waktu panjang, dapat mengganggu daya pendengaran manusia," ucap Vicky saat dihubungi GridOto.com, beberapa waktu lalu.

"Istilah medisnya yaitu Noise Induced Hearing Loss (NiHL)," imbuhnya.

Ia mengatakan, NiHL karena knalpot brong dan aktivitas lainnya disebabkan keterbatasan kemampuan telinga dalam mendengar suara bising.

Baca Juga: Transaksi 1.000 Unit Knalpot Brong Digagalkan Polisi, Dua Pemasok Diamankan

Baca Juga: Satlantas Sinjai Rayakan HUT ke-66, Syukurannya Unik Pakai Acara Lindas Knalpot Brong

"Selain sering mendengar suara bising dengan desibel tinggi, NiHL atau hilang pendengaran juga akibat sel-sel saraf rumah siput di dalam telinga melemah dan menyebabkan rumah siput ini lelah. Dampak jangka panjangnya bisa tuli saraf," sebut Vicky.

Soal penggunaan knalpot brong, Vicky menyatakan jika gangguan pendengaran utamanya bakal menyerang pengendara itu sendiri dibanding orang di sekitarnya.

"Ketulian bisa menyerang kedua telinga si pengendara motor dengan knalpot bersuara keras, karena mereka yang paling sering mendengar kebisingan tersebut. Kalau orang lain di sekitarnya, kan hanya terganggu suara yang sekadar lewat saja," jelasnya.

"Itulah kengapa penyakit ini bisa dialami pekerja pabrik, bengkel atau bandara yang lingkungan kerjanya ada suara bising berlebih. Makanya pekerja di sana wajib pakai earplug saat bekerja," lanjutnya.

Ilustrasi knalpot brong
Isal/GridOto.com
Ilustrasi knalpot brong


Menurut Vicky, penulian saraf dalam fenomena knalpot brong tidak bisa dipastikan sebelum adanya pengecekan langsung oleh dokter spesialis.

"NiHL tidak bisa kami vonis langsung untuk pengendara motor berknalpot bising melebihi standar. Sebab kami harus cek dulu gangguan fisik dan penunjangnya, cek endoskopi hingga audiometrinya. Nanti bisa dilihat apakah gangguan pendengarannya sudah sampai saraf atau tidak," terangnya.

"Analisis ini juga harus berdasarkan umur pasien, lama gangguan pendengaran dan tingkat ketulian. Misalnya apakah tuli konduktif atau tuli saraf? Jadi jika pengendara mengalami gangguan pendengaran, segera periksa ke dokter spesialis THT," sambung Vicky.

Ia menambahkan, tuli saraf terbilang sulit disembuhkan dan bakal menelan biaya hingga ratusan juta rupiah untuk penyembuhannya.

Baca Juga: Bikin Ngakak Lihat Kelakuan Biker Ini, Diduga Hindari Polisi, Kaki Jadi Db Killer Darurat

Baca Juga: Ini Efek Negatif ke Mesin Motor Kalau Membiarkan Knalpot Bocor

"Tuli saraf akan susah sembuhnya. Jika saraf belum kena mungkin bisa dengan pengecekan dan pengobatan di rumah sakit. Namun solusi untuk tuli saraf, biasanya bisa dengan alat bantu dengar," papar Vicky lagi.

Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, menyatakan bahwa pengendara perlu mengetahui regulasi standar kebisingan knalpot motor yang dibuat pemerintah.

"Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 dijelaskan tingkat kebisingan untuk motor kapasitas 80 cc hingga 175 cc adalah maksimal 83 dB (desibel) dan di atas 175 cc maksimal 80 dB," jelasnya kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa