Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Berhasil Tindak 639 Kendaraan Pakai Knalpot Brong, Yuk Ingat Lagi Dendanya

M. Adam Samudra - Senin, 13 September 2021 | 10:10 WIB
Polisi amankan motor knlpot brong
Instagram @Jktinfo
Polisi amankan motor knlpot brong

GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menjaring sebanyak 639 kendaraan, saat operasi crowd free night pada Sabtu malam, 11-12 September 2021.

Seperti diketahui, operasi crowd free night yang dilakukan setiap akhir pekan tersebut dilakukan untuk mewujudkan kondisi Jakarta yang kondusif selama berlanjutnya masa PPKM Level 3.

"Iya benar kami berhasil mengamankan kurang lebih ada 639 kendaraan knalpot brong," kata Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto kepada GridOto.com, Senin (13/9/2021).

Menurut Sriyanto, sebanyak 639 kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat itu terkena sanksi tilang dalam operasi yang digelar petugas gabungan TNI-Polri, Satpol-PP serta Dinas Perhubungan DKI. 

Menurutnya, aparat Kepolisian masih memiliki kewenangan untuk menindak pengendara sepeda motor yang memakai knalpot bising atau tidak standar menggunakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dimana penindakan pelanggaran knalpot bising bisa tetap dilakukan berdasarkan aturan Pasal 285 Ayat 1 UU LAJ.

Sebagaimana, bunyi pasal 285 Ayat 1 UU LAJ, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dengan dasar seperti, sehingga petugas tetap bisa menindak pengendara yang tidak memakai knalpot sesuai standar atau tidak memenuhi kelayakan jalan, walaupun tanpa menggunakan alat pengukur desibel atau kebisingan suara kendaraan bermotor.

Baca Juga: Anak Muda Banget, Honda Jazz GK5 Bersolek Meaty Kental Aura Racing

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa