Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dapat Teguran dari WADA, Indonesia Tetap Berpeluang Jadi Tuan Rumah WorldSBK dan MotoGP di Sirkuit Mandalika

Dia Saputra - Jumat, 15 Oktober 2021 | 10:35 WIB
Sirkuit Mandalika
ITDC
Sirkuit Mandalika

GridOto.com - Belum lama ini para pencinta balap di Tanah Air dibuat gelisah oleh World Anti-Doping Agency (WADA).

Kisahnya bermula setelah World Anti-Doping Agency memberi teguran Indonesia karena dinilai tidak patuh dengan WADA.

Hal tersebut ditakutkan mengancam gelaran WorldSBK Indonesia pada November 2021 dan MotoGP Indonesia pada Maret 2022 di sirkuit Mandalika.

Menanggapi hal itu, Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Zainudin Amali telah mengirim surat klarifikasi pada Jumat (08/10/2021).

"Kami masih diminta klarifikasi oleh WADA, maka kami akan berusaha untuk mengklarifikasi," buka Zainudin Amali.

Ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) untuk mencari akar permasalahan yang menyebabkan ancaman WADA tersebut.

Melansir crash.net, juru bicara WADA yang enggan disebut namanya menegaskan bahwa Thailand dan Indonesia tidak diizinkan menjadi tuan rumah untuk event-event baru jika tidak patuh.

Namun bila kontrak event telah diberikan atau disepakati, maka Thailand dan Indonesia tetap dapat menggelar event.

Baca Juga: Gelaran WorldSBK dan MotoGP Indonesia Terancam Batal Karena Sanksi WADA, Menpora RI Kasih Klarifikasi

Baca Juga: Indonesia Kena Sanksi Badan Antidoping Dunia WADA, MotoGP Mandalika Terancam?

Dengan kata lain, karena Indonesia sudah memiliki kontrak untuk MotoGP dan WorldSBK sebelum keputusan ketidakpatuhan, maka kedua event balap motor tersebut dapat berjalan sesuai rencana.

Tetapi tidak ada perjanjian baru yang dapat ditandatangani sampai 'pemulihan kembali'.

Kabarnya sanksi ini tidak berpengaruh secara langsung untuk pembalap asal Indonesia sob.

Dampaknya adalah bendera Indonesia tidak boleh dikibarkan di event olahraga internasional.

Artinya bila pembalap Indonesia naik podium mulai sekarang sampai ketidakpatuhan dicabut, bendera Merah Putih tidak boleh dikibarkan.

Editor : Fendi
Sumber : Crash.net

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa