Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Transaksi 1.000 Unit Knalpot Brong Digagalkan Polisi, Dua Pemasok Diamankan

Dia Saputra - Kamis, 7 Oktober 2021 | 15:20 WIB
Barang bukti 1.000 knalpot brong ilegal asal Tegal, Jawa Tengah  yang diangkut di dalam truk box ketika diamankan di kota Baturaja, OKU, Sumatera Selatan
Sripoku.com/Leni Juwita
Barang bukti 1.000 knalpot brong ilegal asal Tegal, Jawa Tengah yang diangkut di dalam truk box ketika diamankan di kota Baturaja, OKU, Sumatera Selatan

Soal harga, dua pemasok ini menyebutkan satu knalpot brong dihargai Rp 150 ribu sampai 500 ribu.

Sekadar informasi, penggunaan knalpot yang laik menjadi salah satu persyaratan kendaraan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1.

Dalam pasal 285 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.

Ilustrasi simulasi tes kebisingan knalpot
Dok. OTOMOTIF
Ilustrasi simulasi tes kebisingan knalpot

Penggunaan knalpot racing juga melanggar ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Diketahui motor bermesin 80 cc hingga 175 cc batas maksimal kebisingannya ditentukan di angka 83 desibel (dB).

Sedangkan untuk motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 80 dB.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dipasok dari Tegal, Polres OKU Tangkap Mobil Box Berisi 1000 Knalpot Brong

Editor : Dida Argadea
Sumber : sumsel.tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa