Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Honda BeAT Nekat Parkir di Perlintasan Kereta Api, Pemilik Bisa Dikenai Sanksi Hingga Denda Belasan Juta Rupiah

Dia Saputra - Senin, 4 Oktober 2021 | 14:05 WIB
Viral, video detik-detik Honda BeAT 'dicium' kereta api akibat parkir sembarangan di tengah rel yang masih aktif.
Instagram.com/malangrayanews
Viral, video detik-detik Honda BeAT 'dicium' kereta api akibat parkir sembarangan di tengah rel yang masih aktif.

GridOto.com - Honda BeAT yang parkir sembarangan di tengah rel hancur lebur setelah tertabrak kereta api.

Peristiwa ini terjadi di Malang, Jawa Timur dan ramai diperbincangkan warganet dalam kolom komentar Instagram @malangrayanews.

"Terjadi kecelakaan lokomotif tabrak motor parkir sembarangan. Lokasi di Jalan Halmahera, Comboran, Malang," tulis akun @malangrayanews.

Kabarnya, kereta api yang menabrak Honda BeAT tersebut hendak menuju Depo Pertamina dari Stasiun Malang Kota Lama.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Info Semarang News (@semarang.news)

Selain di Malang, kendaraan parkir di perlintasan kereta api juga sering terjadi di depan Pusat Grosir Solo, Jawa Tengah.

Hal itu menyebabkan perjalanan kereta api yang hendak melintas jadi terhambat sob.

Padahal, memarkirkan kendaraan di perlintasan kereta yang masih aktif bisa dikenai sanksi sesuai Undang-undang No 23 Tahun 2007.

Baca Juga: Bukannya Dapat Ikan, Pemancing Ini Justru Angkat Honda BeAT dari Sungai, Begini Videonya

Baca Juga: Di Showroom Ini Bisa Kredit Honda BeAT eSP Bekas 2019, Cicilannya Mulai Rp 400 Ribuan

Dalam Pasal 181 ayat 1 dijelaskan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan barang di atas rel.

Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

Bila masih nekat, pelanggar akan dikenai ancaman pidana sesuai Undang-undang No 23 Tahun 2007 Pasal 199.

Dalam Pasal 199 ditegaskan, setiap orang yang melanggarnya bisa dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 15 juta.

Nah, sekarang sudah tahu kan sanksi bila nekat parkir sembarangan di perlintasan kereta api.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa