Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pakai Aplikasi Ini, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Bisa dari Rumah

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 27 September 2021 | 15:36 WIB
Membayar PKB di Jawa Tengah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sakpole
Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Membayar PKB di Jawa Tengah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sakpole

GridOto.com - Teknologi yang semakin canggih memudahkan masyarakat dalam melakukan berbagai hal termasuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Para wajib pajak di Jawa Tengah (Jateng) tak perlu lagi mengantri di Samsat untuk membayar PKB karena dapat dilakukan secara daring atau online.

Caranya dengan menggunakan aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Dan Pajak Online (Sakpole).

Langkahnya pun gampang dan enggak ribet.

Ilustrasi data yang disiapkan untuk membayar pajak melalui aplikasi Sakpole
Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Ilustrasi data yang disiapkan untuk membayar pajak melalui aplikasi Sakpole

Pertama-tama, sobat butuh aplikasinya dengan mendownload Sakpole melalui Google Play Store di smartphone berbasis Android.

Lalu siapkan e-KTP dan STNK dan masuk ke ikon pendaftaran online.

Nantinya kalian akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Lalu klik DAFTAR.

Setelah itu akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bolehkah Bayar Pajak Mobil atau Motor Sebelum Jatuh Tempo? Ini Rekomendasi Samsat

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jatim Sekarang Bisa Secara Online Sob, Simak Nih Caranya

Jika verifikasi sudah benar wajib pajak bisa klik LANJUT.

Namun bila data belum sesuai bisa klik BATAL dan lapor ke kantor Samsat.

Jangan lupa cermati dahulu besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda pajak keberadaan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), dan BNBP pengesahan STNK.

Jika sudah setuju dengan besarannya, klik LANJUT.

Kemudian pilih metode pembayaran dan juga bank yang akan digunakan untuk membayar.

Setelah itu akan muncul kode bayar.

Kode bayar tersebut bisa dicatat dan disimpan berikut jumlah nominal tagihan untuk melakukan pembayaran sebelum waktu batas akhir yang disediakan.

Atau bisa juga langsung melanjutkan pembayaran dengan klik BAYAR.

Baca Juga: Jangan Sampai Nunggak, Ini Dia Lokasi Samsat Keliling di Jakarta

Baca Juga: Nggak Nyangka Semurah Ini, Cari Motor Bekas Rp 3 Jutaan Mesin Sehat dan Enggak Bodong, Ini Pilihannya

Pembayaran bisa dilakukan melalui internet banking, mobile banking, atau SMS banking.

Setelah semuanya selesai, bisa klik KELUAR dari menu.

Lalu untuk mendapatkan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD), sobat dapat mengunjungi kantor Samsat Jateng terdekat.

Tinggal tunjukkan bukti pembayaran di aplikasi Sakpole, beres deh tinggal nunggu dicetak.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : aplikasi sakpole

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa