Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Terapkan Aturan Ganjil-Genap di Jalan Akses ke Pantau Sanur dan Kuta, Ini Rinciannya

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 21 September 2021 | 13:26 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil-genap
Korlantas.polri.go.id
Ilustrasi penerapan ganjil-genap

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Ganjil Genap Berlaku di Pantai Sanur dan Kuta, Satgas Gotong Royong Siap Berjaga

Lalu aturan ini akan menyasar kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat yang menuju Pantai Sanur dan Pantai Kuta.

Selanjutnya, aturan tersebut juga hanya diberlakukan pada jam-jam tertentu saja, yakni pukul 06.30-09.30 WITA dan 15.00-18.00 WITA.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali, IGW Samsi Gunarta menerangkan penerapan aturan ganjil-genap merupakan bentuk antisipasi terjadinya kerumunan di kawasan wisata Bali.

Mengingat sejumlah kawasan wisata di Bali mulai dibuka, meski Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 masih berlanjut.

Pemberlakuan aturan ganjil-genap di jalan akses ke Pantai Sanur dan Pantai Kuta.
Tribun-bali.com
Pemberlakuan aturan ganjil-genap di jalan akses ke Pantai Sanur dan Pantai Kuta.

"Tujuannya adalah mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan ke kawasan wisata Bali. Lalu memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap, sehingga kerumunan bisa dihindarkan," paparnya.

Samsi menambahkan, aturan ganjil-genap akan diberlakukan di semua jalan akses ke Pantai Sanur dan Pantai Kuta serta diawasi secara langsung oleh Satgas Gotong Royong bersama jajaran Polda Bali, Dishub dan Satpol PP.

"Kegiatan sosialisasi juga dilakukan melalui berbagai media untuk menggugah kesadaran masyarakat, sehingga mereka bisa menyesuaikan diri menjelang pemberlakukan aturan ganjil-genap," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Dimulai 25 September 2021, Sistem Ganjil Genap di Sanur dan Kuta Berlakukan Sanksi Putar Balik.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Tribun-Bali.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa