Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Harga Mobil Baru Bisa Naik dan Turun, Ini Perbandingan Skema Pajak Baru yang Berlaku 16 Oktober Nanti dengan yang Lama

Muhammad Rizqi Pradana - Selasa, 14 September 2021 | 18:49 WIB
Bisa bikin sedan lebih murah dan LCGC lebih mahal, simak bedanya skema pajak berbasis emisi yang berlaku 16 Oktober 2021 nanti dengan yang sebelumnya.
Istimewa
Bisa bikin sedan lebih murah dan LCGC lebih mahal, simak bedanya skema pajak berbasis emisi yang berlaku 16 Oktober 2021 nanti dengan yang sebelumnya.

Baca Juga: Aturan PP No. 74/2021 : Mobil Listrik Istimewa, Hybrid dan Mesin bakar Kena Tarif Pajak Lebih Tinggi

Perubahan lainnya adalah untuk Low Cost Green Vehicle (LCGC) yang tadinya tidak dibebani PPnBMkini harus memanggul tarif sebesar 3 persen berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019.

Tapi seperti sudah disebutkan di atas, perubahan terbesar dalam PP Nomor 73 Tahun 2019 adalah pembebanan PPnBM berdasarkan emisi dan konsumsi bahan bakar.

Dengan kata lain, semakin baik emisi dan konsumsi bahan bakar suatu mobil maka akan semakin sedikit juga PPnBM yang dibebankan.

Jauh berbeda dengan PP Nomor 22 Tahun 2014, yang menitikberatkan pemberian PPnBM pada tipe bodi, sistem penggerak dan kubikasi.

Toyota New Vios
toyota.astra.co.id
Toyota New Vios

Hal tersebut membuat pembagian PPnBM berbasis emisi lebih ringkas dan bisa saja membuat beberapa mobil menjadi lebih terjangkau.

Misalnya, sedan yang tadinya dikenakan PPnBM mulai 30 persen kini bisa mendapatkan tarif yang lebih rendah bahkan hingga 15 persen.

Selama memiliki mesin berkubikasi kurang dari 3.000 cc yang menghasilkan emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 Km/l untuk mesin bensin.

Atau menghasilkan emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 Km/l untuk mesin diesesl dengan kubikasi yang sama.

Daripada bingung, simak tabel di bawah ini untuk perbedaan lengkapnya.

Perbedaan pemberian PPnBM berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019 dengan PP Nomor 22 Tahun 2014.
Perbedaan pemberian PPnBM berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019 dengan PP Nomor 22 Tahun 2014.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa