Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat, Skema PPnBM Mobil Baru Berbasis Emisi Berlaku 16 Oktober 2021, Yuk Lihat Lagi Detilnya

Muhammad Rizqi Pradana - Selasa, 14 September 2021 | 15:05 WIB
Jangan lupa, skema PPnBM kendaraan berbasis emisi mulai berlaku pada 16 Oktober 2021 nanti, yuk lihat lagi seperti apa detilnya.
Dok. Otomotif
Jangan lupa, skema PPnBM kendaraan berbasis emisi mulai berlaku pada 16 Oktober 2021 nanti, yuk lihat lagi seperti apa detilnya.

GridOto.com - Setelah dicetuskan dua tahun lalu, aturan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akhirnya akan berlaku pada 16 Oktober 2021 mendatang.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019, skema pengenaan PPnBM yang tadinya berbasis kapasitas mesin dan sistem penggerak, kini diubah menjadi berbasis emisi.

Sebelum diberlakukan bulan depan, pemerintah juga telah melakukan beberapa revisi mengenai pasal-pasal dalam PP tersebut.

Terutama mengenai pengenaan pajak untuk mobil-mobil elektrifikasi dan listrik murni, yang tertuang dalam PP Nomor 74 Tahun 2021.

PP tersebut juga berdampak langsung kepada konsumen, mengingat PPnBM adalah salah satu instrumen pajak yang dibebankan kepada konsumen dalam komponen harga mobil baru.

Dalam aturan baru ini, semakin ramah lingkungan dan irit suatu mobil, akan semakin sedikit juga PPnBM mobil atau motor tersebut.

Sehingga bukan tidak mungkin mobil-mobil yang saat ini murah, bisa saja menjadi lebih mahal akibat konsumsi BBM atau emisi yang kurang baik.

Supaya nggak kaget, yuk kita lihat lagi detail pengenaan PPnBM berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019 serta revisinya di PP Nomor 74 Tahun 2021.

Baca Juga: Begini Sejarah Standar Emisi Gas Buang di Tanah Air, Mulai Ikut Standar Euro Sejak Tahun 2000-an

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa