Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan PP No. 74/2021 : Mobil Listrik Istimewa, Hybrid dan Mesin bakar Kena Tarif Pajak Lebih Tinggi

Hendra - Selasa, 14 September 2021 | 16:17 WIB
Ilustrasi: Penerapan PP 74/2021 menunggu aturan pelaksanaannya
Naufal Shafly/GridOto.com
Ilustrasi: Penerapan PP 74/2021 menunggu aturan pelaksanaannya

Dalam PP 73/2019 kendaraan hybrid tarif PPnBM 0%

Namun dalam PP 74/2021 pemerintah mengatur mobil hybrid kapasitas silinder hingga 3.000 cc, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 66 2/3 % dari harga jual kendaraan bermotor tersebut.

Begitu pula untuk kendaraan konvensional yang masih menggunakan bahan bakar minyak. 

Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo mengatakan pihaknya saat ini dalam tahap menunggu aturan pelaksanaan teknis dari Peraturan Pemerintah terbaru. 

"Karena sekarang skemanya berbeda yakni ukurannya emisi dan konsumsi. Kami masih belum punya hitungan perubahan terhadap harga jual kendaraan," tegasnya. 

Ia mengatakan setelah aturan teknis pelaksanaannya terbit, baru dihitung tiap kendaraan akan mendapatkan tarif berapa berdasarkan ukuran yang digunakan yakni emisi dan konsumsi BBM.  

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa