Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ratusan Motor Berknalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Wonogiri, Pelanggar Bisa Kena Pidana Lo

Dia Saputra - Sabtu, 11 September 2021 | 07:30 WIB
Ilustrasi knalpot brong
Tribun Jateng/Rival Al Manaf
Ilustrasi knalpot brong

Baca Juga: Yuk Ketahui Aturan Penggunaan Knalpot Brong, Biar Nasibnya Enggak Seperti 17 Motor yang Ditilang di Karanganyar

Petugas juga melakukan pendataan agar bila sewaktu-waktu pelanggar melakukan hal yang sama bisa ditindak lebih tegas.

"Nanti bila proses sidang selesai pelanggar akan kami minta mengambil motornya dengan syarat harus dikembalikan ke standar," terangnya.

Untuk diketahui, penggunaan knalpot yang laik menjadi salah satu persyaratan kendaraan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1.

Dalam pasal 285 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Penggunaan knalpot brong juga melanggar ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Ilustrasi simulasi tes kebisingan knalpot
Dok. OTOMOTIF
Ilustrasi simulasi tes kebisingan knalpot

Diketahui motor bermesin 80 cc hingga 175 cc batas maksimal kebisingannya ditentukan di angka 83 desibel (dB).

Sedangkan untuk motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 80 dB.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Total Ratusan Motor di Wonogiri Diamankan Polisi, Tertangkap Pakai Knalpot Brong

Editor : Fendi
Sumber : TribunSolo.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa