Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai Terlewatkan, Program Pemutihan Pajak di Sejumlah Wilayah Masih Berlaku Lo, Yuk Kepoin

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 6 September 2021 | 18:05 WIB
Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
GridOto.com
Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ketentuannya yakni wajib pajak yang membayar saat jatuh tempo hingga 30 hari sebelum jatuh tempo, mendapatkan diskon sebesar 2 persen.

Lalu untuk pembayaran pajak yang dilakukan pada 30-60 hari dan 60-90 hari sebelum jatuh tempo dapat diskon sebesar 4 persen serta 6 persen.

Sementara untuk pembayaran pajak pada 90-120 hari dan 120-180 hari sebelum jatuh tempo, bisa dapat diskon pokok pajak sebesar 8 persen serta 10 persen.

Wilayah berikutnya yang menerapkan program pemutihan pajak yakni Provinsi Bali yang akan berlaku hingga akhir Desember 2021 mendatang.

Sebanyak tiga item pajak yang mendapatkan keringanan pada proogram ini, yaitu bebas sanksi denda pajak, BBNKB II dan bebas PKB.

Namun khusus untuk bebas PKB hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tahun ketiga.

Terakhir, wilayah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga ikut menerapkan program keringan pajak.

Tapi keringanan yang diberikan berupa penghapusan denda pajak saja yang berlaku hingga akhir Desember 2021 mendatang.

Jadi tunggu apa lagi, yuk langsung manfaatkan program pemutihan pajak sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Dimulai 1 Agustus 2021, Catat Batas Akhir Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jabar

 

 

 

Editor : Hendra
Sumber : Tribunnews.com,Tribunjogja.com,Tribunjabar.id,instagram.com/HumasPajakJakarta,Bapenda.lampungprov.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa