Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai Terlewatkan, Program Pemutihan Pajak di Sejumlah Wilayah Masih Berlaku Lo, Yuk Kepoin

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 6 September 2021 | 18:05 WIB
Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
GridOto.com
Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Berikutnya ada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang memberlakukan pemutihan pajak berupa diskon pokok pajak sebesar 50 persen dan pembebasan sanksi denda dan BBNKB II.

Kabarnya, program pemutihan pajak di Provinsi Kepri bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak hingga 30 September 2021 mendatang.

Tidak hanya di Provinsi Kepri saja, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memberlakukan pemutihan untuk sejumlah item pajak sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021.

Nah, untuk item pajak yang masuk dalam program ini di antaranya penghapusan sanksi administrasi dan diskon PKB hingga 10 persen yang berlaku hingga akhir September 2021.

Lalu ada keringanan pokok BBNKB II dan seterusnya sebesar 50 persen yang berlaku pada periode Agustus-Desember 2021.

Selanjutnya ada Provinsi Jawa Barat yang ikut memberlakukan program pemutihan pajak bertajuk 'Triple Untung Plus' dengan masa berlaku 1 Agustus-24 Desember 2021.

Sejumlah keringan yang diberikan pada wajib pajak pada program itu berupa pembebasan denda PKB, bebas pokok serta denda BBNKB II dan seterusnya.

Kemudian bebas tunggakan PKB tahun ke-5 khusus wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun dan insentif berupa pengurangan pokok PKB dengan sejumlah ketentuan khusus.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Diskon Pokok Pajak Hingga Akhir Desember

Editor : Hendra
Sumber : Tribunnews.com,Tribunjogja.com,Tribunjabar.id,instagram.com/HumasPajakJakarta,Bapenda.lampungprov.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa