Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Aja Enggak Cukup, Puluhan Pengendara Berknalpot Brong di Solo Dibikin 'Lemes'

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 6 September 2021 | 12:06 WIB
Satlantas Surakarta menghukum pengendara  dengan knalpot brong
Dok. Polresta Surakarta
Satlantas Surakarta menghukum pengendara dengan knalpot brong

Baca Juga: Yuk Ketahui Aturan Penggunaan Knalpot Brong, Biar Nasibnya Enggak Seperti 17 Motor yang Ditilang di Karanganyar

Mereka diminta untuk mendorong kendaraannya.

Lumayanlah ya buat olahraga malam. Hehe.

Tak hanya sanksi hukuman yang diterima, para pengendara itupun ditilang.

"Kami tindak dengan e-tilang," tegasnya.

Sebagai tambahan, penggunaan knalpot brong menyalahi aturan kendaraan laik jalan.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 48 ayat 3 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Nah bagi yang melanggar, siap-siap saja menerima hukumannya.

Dijelaskan dalam pasal 285 ayat 1, pelanggar terancam hukuman kurungan penjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "5 Ruas Jalan di Solo Dijaga Polisi, 82 Motor dengan Knalpot Brong Kena e-Tilang"

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : TribunSolo.com,UU no 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa