Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Yuk Ketahui Aturan Penggunaan Knalpot Brong, Biar Nasibnya Enggak Seperti 17 Motor yang Ditilang di Karanganyar

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 11 Agustus 2021 | 15:20 WIB
Polisi dai Satlantas Polres Karanganyar menilang pengguna knalpot brong.
Ntmcpolri.info
Polisi dai Satlantas Polres Karanganyar menilang pengguna knalpot brong.

GridOto.com - Pengendara motor yang menggunakan knalpot racing atau brong masih kerap ditemui di berbagai wilayah Tanah Air.

Tidak hanya pengguna jalan, masyarakat sekitar juga jadi terganggu akibat suara bising yang dihasilkan knalpot brong.

Wajar saja jika polisi sampai berusaha keras untuk menertibkannya, seperti rombongan motor yang ditilang oleh Satlantas Polres Karanganyar, Jawa Tengah di kawasan Bejen hingga Popongan pada Minggu (8/8/2021) lalu.

Melansir dari Ntmcpolri.info, sebanyak 17 motor yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan petugas kepolisian.

Rombongan ini mengaku sedang mengikuti acara Sunday Morning Ride Gabungan (Sunmorgab) yang digelar oleh sejumlah komunitas.

Knalpot brong yang terpasang di motor mereka mengganggu masyarakat sekitar, sehingga polisi pun harus bertindak tegas. 

Akhirnya Satlantas Polres Karanganyar memberikan tilang dan mengangkut 17 motor yang ditindak ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Nah, tentunya sobat Gridoto.com enggak mau kan mengalami kejadian serupa.

Baca Juga: Dalam Tiga Jam Ratusan Motor Berknalpot Brong di Klaten Diamankan Polisi, Halaman Polres Mendadak Mirip Showroom Motor Bekas

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : Ntmcpolri.info,Undang-undang no. 22 tahun 2009,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa