Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Pengendara Honda Vario Ugal-ugalan Hingga Kecelakaan di Jalanan Kota Bandung, Ada Sederet Sanksi yang Menanti

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 5 September 2021 | 18:10 WIB
Detik-detik pengendara Honda Vario Techno ugal-ugalan dan kecelakaan di jalanan Kota Bandung.
Instagram @infobandungkota
Detik-detik pengendara Honda Vario Techno ugal-ugalan dan kecelakaan di jalanan Kota Bandung.

Paling parah jika sampai aksi ugal-ugalan sampai menyebabkan kecelakaan yang menelan korban jiwa, maka pengendara bisa mendapat sanksi penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta sesuai bunyi ayat 5.

Nah, sudah jelas kan sanksi-sanksi berkendara ugal-ugalan yang membahayakan pengguna jalan lainnya hingga bisa menyebabkan kecelakaan.

Untuk itu, lebih baik sobat jangan berkendara ugal-ugalan dan selalu patuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Jangan lupa juga untuk berkendara dengan aman di jalan ya, sob.

 

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : Instagram.com/infobandungkota,Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa