Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Pengendara Honda Vario Ugal-ugalan Hingga Kecelakaan di Jalanan Kota Bandung, Ada Sederet Sanksi yang Menanti

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 5 September 2021 | 18:10 WIB
Detik-detik pengendara Honda Vario Techno ugal-ugalan dan kecelakaan di jalanan Kota Bandung.
Instagram @infobandungkota
Detik-detik pengendara Honda Vario Techno ugal-ugalan dan kecelakaan di jalanan Kota Bandung.

Sementara pasal 115 berisi tentang poin-poin yang dilarang untuk dilakukan oleh pengendara di jalan, yakni mengebut melebihi batas kecepatan dan berbalapan dengan kendaraan lain.

Jika kedapatan melanggar poin-poin tersebut, maka pengendara bisa dijerat sanksi yang sudah diatur dalam pasal 287 ayat 5 dan 311 ayat 1-5.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat 1, setiap pengendara di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Lalu pasal 311 ayat 1-5 disebutkan sanksi-sanksi untuk pengendara yang dengan sengaja berkendara dengan cara atau kondisi yang berbahaya.

Tangkapan layar insiden kecelakaan pengendara Honda Vario Techno yang ugal-ugalan di jalanan Kota Bandung.
Instagram @infobandungkota
Tangkapan layar insiden kecelakaan pengendara Honda Vario Techno yang ugal-ugalan di jalanan Kota Bandung.

Jika kedapatan berkendara yang membahayakan, pengendara bisa dijerat sanksi yang disebutkan dalam ayat 1, yakni hukuman pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Apabila sampai mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan kendaraan dan barang, pengendara bisa mendapatkan sanksi sesuai bunyi ayat 2, yaitu hukuman penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 4 juta.

Selanjutnya kalau insiden kecelakaan akibat aksi ugal-ugalan sampai menyebabkan korban luka ringan, maka pengendara bisa dijerat hukuman penjara maksimal 4 bulan atau denda paling banyak Rp 8 juta sesuai bunyi ayat 3.

Tapi kalau sampai ada korban luka berat, pengendara yang ugal-ugalan bisa mendapatkan sanksi sesuai bunyi ayat 4, yakni penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak 20 juta.

Baca Juga: Viral Aksi Toyota Fortuner Berpelat Dinas Polri Ngebut di Jakarta Selatan, Polisi Ungkap Faktanya

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : Instagram.com/infobandungkota,Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa