Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganjil-Genap di Kawasan Puncak Mulai Diuji Coba Besok, Berlaku 24 Jam Setiap Akhir Pekan

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 2 September 2021 | 19:30 WIB
Ilustrasi penerapan gajil-genap
Korlantas.polri.go.id
Ilustrasi penerapan gajil-genap

GridOto.com - Sistem ganjil-genap akan diuji coba di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, mulai besok, Jumat (3/9/2021).

Melansir Korlantas.polri.go.id, Bupati Bogor, Ade Yasin, mengatakan sitem ganjil-genap akan berlaku setiap akhir pekan selama 24 jam.

Sistem ganjil-genap ini diberlakukan baik untuk mobil mau pun motor, dari arah Jakarta menuju Kawasan Puncak.

“Uji coba ini rencananya dilakukan selama dua pekan, yakni setiap weekend atau hari Jumat, Sabtu dan Minggu. Kalau memang hasilnya mengarah kepada kebaikan, tentunya akan kami buat payung hukumnya,” katanya, Kamis (2/9/2021).

Sanksi yang diberikan untuk kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai tanggal maka akan diputar balik.

Uji coba sistem ganjil genap merupakan buntut dari membludaknya wisatawan di kawasan Puncak pekan lalu.

Pelonggaran aktivitas mengakibatkan ribuan orang menyerbu kawasan Puncak untuk berwisata.

Menurut Ade, wisatawan yang pergi ke Kawasan Puncak sekadar mencari udara segar,mengingat tempat wisata maupun hotel masih ditutup.

Baca Juga: Jangan Ngamuk Kalau Disuruh Putar Balik, Kota Bandung Lakukan Sistem Ganjil-Genap di 5 Gerbang Tol Ini

“Berita macetnya wilayah Puncak memang sampai ke pemerintah pusat, maka pemerintah pusat meminta kami untuk segera mencari solusinya, agar tidak terulang kembali. Ketika ada pelonggaran biasanya masyarakat menganggapnya apapun sudah diperbolehkan, sehingga akhirnya masyarakat ramai-ramai mengunjungi kawasan Puncak,” kata Ade Munawaroh Yasin.

Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Harun, menyatakan pihaknya akan mendirikan pos penyekatan dalam pengaplikasian sistem gajil-genap ini.

"Sebanyak 7 titik penyekatan didirikan untuk mendukung sistem ganjil genap," terangnya.

Pos penyekatan tersebut tersebar di pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di kawasan Sentul.

Ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan yang dikecualikan, seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan tenaga kesehatan, kendaraan dinas, dan pengangkut logistik.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa