Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai Salah, Setiap Rambu Punya Warna dan Arti yang Berbeda

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 31 Agustus 2021 | 13:45 WIB
Contoh plang rambu lalu lintas berwarna biru dan cokelat.
Instagram/@edorusia
Contoh plang rambu lalu lintas berwarna biru dan cokelat.

Baca Juga: Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Nyasar di Jalan Tol Boleh atau Tidak Putar Balik? Begini Kata Jasa Marga

Selanjutnya ada rambu lalu lintas berwarna hijau, yang artinya merupakan rambu pemberi informasi.

Biasanya rambu berlatar hijau bisa sobat temukan di ruas jalan kabupaten, provinsi, nasional atau jalan tol.

Pengemudi yang melintas punya pilihan untuk melintasi jalur yang ditunjukkan oleh rambu berwarna hijau atau tidak.

Contoh plang rambu lalu lintas berwarna hijau.
Dok. PT Marga Harjaya Infrastruktur
Contoh plang rambu lalu lintas berwarna hijau.

Berikutnya ada rambu lalu lintas berlatar cokelat, yang digunakan untuk menunjukkan arah menuju lokasi wisata.

Misalnya sobat menemukan plang berlatar cokelat dengan tulisan 'Taman Safari Puncak'.

Arrinya, jelas bahwa jalur yang ditunjuk mengarah ke kawasan wisata Taman Safari Puncak.

Selain tiga warna tadi, ada tiga warna rambu lalu lintas lainnya yang juga perlu dipahami dan juga tidak boleh dilanggar oleh pengguna jalan.

Seperti rambu lalu lintas berwarna merah yang memiliki makna larangan.

Contohnya plang rambu lalu lintas dengan huruf 'S' yang dicoret garis merah yang artinya dilarang berhenti.

Contoh plang rambu lalu lintas warna merah, kuning dan jingga.
Kolase GridOto.com
Contoh plang rambu lalu lintas warna merah, kuning dan jingga.

Lalu plang rambu lalu lintas dengan latar kuning yang punya makna peringatan.

Jadi kalau melihat plang rambu perwarna kuning, contohnya yang bergambar mobil menanjak, maka sobat perlu waspada di depan ada tanjakan.

Terakhir ada rambu lalu lintas berwarna jingga, yang digunakan untuk memberikan informasi berupa jalan rusak, perbaikan jalan dan lain-lain yang sifatnya sementara.

Editor : Dida Argadea
Sumber : Permen Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa