Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Tahu, Pahami Hak dan Kewajiban Konsumen Dalam Membeli Kendaraan

M. Adam Samudra - Sabtu, 28 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Ilustrasi penjualan mobil baru Honda
Naufal/GridOto.com
Ilustrasi penjualan mobil baru Honda

GridOto.com - Undang-Undang Perlindungan Konsumen dibuat untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya.

Rasa aman perlu diciptakan sebab setiap manusia memiliki hak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga hak tersebut perlu dijamin dan dilindungi.

Hai itu sebagaimana disampaikan Advokat David Tobing dalam webinar 'Kupas Tuntas Seputar Perlindungan Konsumen Dalam Dunia Otomotif' yang diselengarakan Indonesian Automotive Lawyers Assocition, Jum'at (27/8/2021).

Ia menjelaskan ada beberapa hak-hak yang dimiliki oleh konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Salah satu contoh yang ia temukan yakni banyak calon pengguna mobil mengeluhkan lamanya mendapatkan mobil pilihan mereka.

Namun bisa jadi hal itu terjadi karena pilihan warna mobil.

Ada beberapa kasus yang saya temui dimana konsumen dijanjikan warna lain tapi akhirnya tidak pernah ada warna tersebut.

Nah kalau begitu bagaimana solusinya?

Baca Juga: Komunitas Konsumen Indonesia : Recall Luxio dan Granmax Konsumen Berhak dapat Mobil Pengganti

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa