Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Menilik Profil Muhammad Damis Hakim yang Jatuhkan Vonis Untuk Juliari Batubara, Punya Kendaraan Sementereng Kasusnya?

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 25 Agustus 2021 | 10:25 WIB
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis
Tangkapan layar Kompas TV
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis

GridOto.com - Pesidangan kasus penerimaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) sembako Covid-19 kepada mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara sudah ketok palu.

Mantan Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat pada 2003-2011 tersebut dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu Juliari Batubara juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000.

Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis.

Keputusan yang dibacakan Muhammad Damis menuai berbagai pro dan kontra lantaran lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK hanya mengajukan tuntutan 11 tahun penjara kepada politisi PDI Perjuangan itu.

Eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara harus membayar uang pengganti terkait kasus penerimaan suap pengadaan Bansos sembako Covid-19
Dok. BNPB
Eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara harus membayar uang pengganti terkait kasus penerimaan suap pengadaan Bansos sembako Covid-19

Mengesampingkan intrik dan sepak terjang kasus politikus PDI Perjuangan itu, profil Muhammad Damis cukup menarik dibahas.

Mengambil keputusan yang dianggap berani di kasus besar dengan nilai miliaran rupiah, apakah kendaraan yang dimiliki Muhammad Damis semewah kasus yang dipegangnya?

Baca Juga: Juliari Batubara Dituntut Bayar Uang Pengganti Hampir Rp 15 Miliar, Kalau Buat Beli Honda CR-V Dapat Berapa Tuh

Baca Juga: Ditunjuk Sebagai Menteri Sosial, Simak Koleksi Mobil Tri Rismaharini

Editor : Hendra
Sumber : Elhkpn.kpk.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa