Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cuan Banget Nih, Ada Program Diskon Pajak Khusus Buat Warga DKI Jakarta, Kepoin Yuk

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 22 Agustus 2021 | 12:32 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak STNK tahunan
Istimewa
Ilustrasi pembayaran pajak STNK tahunan

GridOto.com - Pemilik kendaraan di DKI Jakarta jangan sampai terlewatkan program yang satu ini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) buat masyarakat.

Melansir dari Tribunnewsbogor.com, beberapa item pajak yang masuk dalam program ini seperti penghapusan sanksi administrasi pajak, keringanan beban pokok PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021.

Buat sobat yang penasaran dengan ketentuan dan besaran diskon pajak di DKI Jakarta, simak penjelasannya berikut ini.

Penghapusan sanksi administrasi berlaku khusus untuk wajib pajak yang membayar PKB di periode Agustus-September 2021.

Lalu ada keringanan beban pokok PKB hingga 10 persen, berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pada Agustus-September 2021.

Sedangkan untuk wajib pajak yang membayarkan PKB pada bulan September hanya mendapatkan keringanan sebesar 5 persen saja.

Baca Juga: Sistem Ganjil-Genap Tak hanya Berlaku di Jalanan, Bagi Masyarakat yang Ingin Bayar Pajak Kendaraan Juga

Berikutnya Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan pokok BBNKB II dan seterusnya sebesar 50 persen.

Keringanan tersebut diberikan jika wajib pajak membayarkan BBKNB II dan seterusnya pada Agustus-Desember 2021.

Tidak hanya keringan 50 persen saja, wajib pajak yang akan membayarkan BBNKB II dan seterusnya pada periode ini juga dibebaskan dari sanksi bunga.

Jadi ayo segera bayar pajak kendaraan kalian.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Asyik! Warga Jakarta Dapat Diskon dan Bebas Sanksi Pajak Kendaraan dari Pemprov, Ini Syaratnya.

Editor : Dida Argadea
Sumber : TribunnewsBogor.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa