Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Ada Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil-Genap, Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 18 Agustus 2021 | 09:42 WIB
Ilustrasi kawasan ganjil genap di DKI Jakarta.
TribunJakarta.com / Gerald Leonardo Agustino
Ilustrasi kawasan ganjil genap di DKI Jakarta.

Baca Juga: Ganjil-Genap Diberlakukan di Bandung, Warga Kelimpungan, Polisi Malah Kasih Saran Lewat Jalan Tikus

Sekadar informasi, gage ditengah PPKM Level 4 berbeda dari kebijakan gage sebelum pandemi, kebijakan gage kali ini tidak memiliki periode waktu.

Dalam keadaan normal, penerapan gage hanya berlaku pada pagi hari yakni pukul 06:00-10:00 WIB dan sore hari pukul 16:00-21:00 WIB.

Ganjil-genap Jakarta diterapkan sesuai surat keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021.

Berikut 8 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap selama PPKM Level 4:

1. Ruas Jalan Sudirman
2. Ruas Jalan MH Thamrin
3. Ruas Merdeka Barat
4. Ruas Jalan Majapahit
5. Ruas Jalan Gajah Mada
6. Ruas Jalan Hayam Wuruk
7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan
8. Ruas Jalan Gatot Subroto

 

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa