Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

marka jalan

Ini Lo Fungsi Garis Kotak Kuning di Persimpangan Jalan, Namanya Yellow Box Junction, Jika Melanggar Siap-siap Kena Denda

Muhammad Ermiel Zulfikar,Rudy Hansend - Jumat, 13 Agustus 2021 | 16:05 WIB
Yellow Box Junction (YBJ).di persimpangan jalan
GridOto.com
Yellow Box Junction (YBJ).di persimpangan jalan

 

 

Baca Juga: Semua Harus Tahu, Boleh Tidak Parkir Mobil di Atas Trotoar yang Lebar  

Jika pengendara memaksakan untuk masuk saat masih ada pengguna jalan lain di dalam Yellow Box Junction, maka akan ditindak karena dianggap melanggar marka jalan.

Mengacu Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukuman pidana bagi pelanggar Yellow Box Junction adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

Oleh karena itu, Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan.

Sebab, kesadaran masyarakat merupakan kunci utama kelancaran lalu lintas.

 

 

Bagaimana, sudah mulai paham kan?

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : NTMC Polri,NTMC Korlantas Polri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa