Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Listrik Masuk Golongan SIM C1 dan C2, Bolehkah Saat Ini Dipakai di Jalan Raya?

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Kamis, 12 Agustus 2021 | 18:16 WIB
Ilustrasi naik motor listrik Gesits
GridOto.com
Ilustrasi naik motor listrik Gesits

GridOto.com - Para pemilik motor listrik sepertinya saat ini masih bisa tenang untuk mengendarainya di jalan raya.

Pasalnya, aturan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C masih belum resmi diterapkan.

Seperti yang diketahui, aturan penggolongan SIM C terdapat pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Menariknya, dalam aturan tersebut juga diatur untuk penggunaan motor listrik.

Dijelaskan pada Pasal 3 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, dijelaskan untuk penggunaan SIM C hanya untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc.

Untuk pengguna motor listrik sendiri, nantinya akan menggunakan SIM C1 dan C2.

Kombes Pol Mohammad Tora, selaku Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, mengatakan kalau saat ini juga sedang menyiapkan standardisasi untuk pelatihan motor listrik.

"Tentang motor listrik masih kita tunggu ya dari uji tipenya sendiri, jadi untuk standardisasi pelatihannya masih dipersiapkan," ujar Tora saat Ngobrol Virtual (NGOVI) bersama OTOMOTIF GROUP, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Jangan Ketinggalan, Sore Ini Ada NGOVI Bareng Kombes Pol Mohammad Tora, Kupas Tuntas Pelatihan Untuk SIM C1 dan C2

Baca Juga: Ducati Indonesia Komentari Soal Penggolongan SIM C Agustus 2021 Ini, Adakah Pengaruh ke Penjualan?

Dikatakan oleh Tora, banyak produk motor listrik karya anak bangsa yang saat ini masih dalam tahap pengujian.

"Untuk sementara kenapa dimasukkan ke dalam SIM C1 dan C2 karena kapasitas mesin harus dihitung berdasarkan kWh," katanya.

Menurutnya, Perkembangan otomotif di Indonesia menjadi market yang paling baik untuk otomotif dunia.

"Kita harus mengikuti perkembangan dan mengakomodir supaya kita juga tidak ketinggalan dengan Negara-negara lain, untuk aturan motor listrik itu masih digodok ya," sebut Tora.

Nah, untuk saat ini buat sobat yang memiliki motor listrik tidak perlu takut untuk mengendarainya di jalan raya.

Adapun saat ini memiliki SIM C saja masih bisa dipergunakan untuk mengendarai motor di jalan raya, baik itu sebuah motor listrik.

"Buat teman-teman yang menggunakan motor listrik jangan takut lah ya untuk dibawa berkendara," tutupnya.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa