Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Semua Harus Tahu, Kemenhub Kembali Terbitkan Surat Edaran Syarat Perjalanan Darat, Begini Isinya

M. Adam Samudra - Rabu, 28 Juli 2021 | 09:45 WIB
Penjagaan PPKM Darurat
BKIP Kemenhub
Penjagaan PPKM Darurat

GridOto.com - Kementerian Perhubungan kembali mempersiapkan Surat Edaran yang akan mengatur perjalanan orang untuk jarak jauh.

Hal ini terkait adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 yang sudah dimulai sejak 26 Juli 2021.

Secara spesifik untuk ketentuan perjalanan dengan transportasi darat diatur dalam SE 56 Tahun 2021.

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden kemarin terkait PPKM, maka Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan SE 56 Tahun 2021 ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi melalui keterangannya, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Toyota Sebut Berdampak Terhadap Penjualan Juli 2021

Baca Juga: Angkutan Ilegal Masih Marak Saat PPKM Darurat, Kemenhub Bakal Lakukan Ini

Salah satunya mengatur tentang pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke Jawa- Bali.

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dari dan ke Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). 

Lalu hasil tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam.

“Syarat perjalanan juga berlaku bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan level 2,” urai Dirjen Budi.

Sementara khusus pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.

“Tidak diwajibkan untuk membawa hasil tes antigen atau RT-PCR, namun untuk pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi wajib membawa dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat," ucapnya.

Di samping itu, untuk meminimalisir penularan Covid-19 ditetapkan pula pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dengan beberapa ketentuan yaitu:

Baca Juga: Sering Terjadi Kecelakaan Truk, Pengawasan di Jembatan Timbang akan Ditingkatkan

1. Maksimal kapasitas 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4;

2. Maksimal kapasitas 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3;

3. Maksimal kapasitas 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.

“Untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal,” tutupnya.

 

 

 

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa