Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners - Jangan Sembarangan, Begini Etika Menggunakan Lampu Hazard Ketika Berkendara di Jalan

Muslimin Trisyuliono - Senin, 26 Juli 2021 | 21:30 WIB
Lampu hazard saat hujan, menyalahi aturan dan tidak aman
Dok OTOMOTIF
Lampu hazard saat hujan, menyalahi aturan dan tidak aman

Baca Juga: Street Manners: Nyalakan Lampu Hazard saat Lewat Terowongan, Itu Mitos atau Fakta?

"Penggunaan lampu hazard hanya pada saat keadaan darurat seperti mogok, ganti ban, permintaan bantuan di tepi jalan. Posisi kendaraan dalam keadaan berhenti, bukan bergerak atau berjalan," ucap Andry.

Lebih lanjut, fungsi lampu hazard telah diatur dalam dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 121 Ayat 1 yang tertulis:

'Setiap pengemudi kendaraan bemotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan'

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa