Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nekat Lawan Arah Berujung Kecelakaan, Apakah Korban Tidak Perlu Ditolong? Pakar Safety Kasih Komentar Begini

Harun Rasyid - Selasa, 20 Juli 2021 | 18:05 WIB
Ilustrasi pemotor melawan arah di Flyover Lenteng Agung, Jakarta Selatan
Harun/GridOto.com
Ilustrasi pemotor melawan arah di Flyover Lenteng Agung, Jakarta Selatan

GridOto.com - Berkendara melawan arah merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas yang umum dijumpai di berbagai jalanan kota besar, semisal Jakarta dan sekitarnya.

Meski sudah tahu berbahaya dan dapat memicu kecelakaan, berkendara melawan arah kerap dilakukan demi memangkas jarak tempuh dengan alasan terburu-buru.

Menurut pandangan praktisi safety riding dan safety driving Indonesia, Andry Berlianto, pelanggaran seperti ini akan terus terjadi lantaran pengendara hanya memiliki pengetahuan tanpa kesadaran akan keselamatan antar sesama.

"Lawan arah ini berhubungan dengan level pengetahuan seseorang atau pengendara. Jadi di manapun kondisinya, melawan arah itu tetap tidak diperbolehkan karena mengganggu arus aktif yang ada di jalur atau jalanan," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Selasa (20/7/2021).

Menurut Andry, pola pikir pengendara harus diubah demi menghentikan perilaku berkendara melawan arah.

Ilustrasi tindakan pelanggaran lalu lintas melawan arah.
megapolitan.kompas.com
Ilustrasi tindakan pelanggaran lalu lintas melawan arah.


"Jadi pengendara atau pengguna kendaraan harus memposisikan dirinya sebagai pengendara di jalur utama. Lalu pikirkan apakah melawan arah itu mengganggu, membahayakan atau tidak," sebutnya.

"Jika setiap pengendara merasa tidak mau dirugikan oleh tindakan lawan arah, maka dari itu hormati hak keselamatan sesama pengguna jalan," lanjut Andry.

Bagaimana jika ada pengendara yang melawan arah tertabrak oleh pengguna jalan lain, pantaskah dibiarkan karena kesalahannya sendiri?

Baca Juga: Suzuki Katana Berhasil Giring Mundur Angkot yang Lawan Arah, Warganet Bilang Begini

Baca Juga: Street Manners: Lawan Arah Seakan Jadi Budaya, Pakar Safety Sarankan Pengawasan Diperketat

"Kalau pengendara tertabrak saat melawan arah tentunya level kesalahan pertama kali adalah dari si pelanggar, karena dia berjalan tidak pada lajurnya. Meskipun nantinya di tahapan lain butuh investigasi lagi apakah proses tabrakan itu disengaja atau tidak," terang Andry.

Sekadar informasi, pengendara yang masih nekat melawan arah bisa dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.

Hal tersebut tertera di pasal 287 ayat 1 dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:

'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)'.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa