Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mudahnya Membayar Denda Tilang Elektronik Setelah Putusan Dikeluarkan

Hendra - Senin, 12 Juli 2021 | 09:24 WIB
Tilang elektronik (E-TLE) berlaku nasional
Adam Samudra
Tilang elektronik (E-TLE) berlaku nasional

GridOto.com- Setelah putusan hakim keluar, denda tilang elektronik sudah pasti nilainya.

Sobat melakukan pembayaran sebesar putusan itu.

Caranya gampang kok.

"Silakan masuk ke dalam website di etilang.kejaksaan.go.id," ungkap Iptu Supri, perwira ETLE Subdit Gakkum, Polda Metro Jaya.

Setalah masuk ke dalam laman tersebut, input nomor registrasi tilang yang terdapat di SMS.

Setelah itu, tertera nama pelanggar, nomor kendaraan bermotor.

Nah, sobat tinggal klik 'pilih'.

Setelah itu, keluar data diri sobat, nilai denda yang harus dibayar dan kode pembayaran.

Baca Juga: Kena Tilang Elektronik, Jangan Transfer Uang Titipan. Ini Alasannya

Kode pembayaran ini penting diingat untuk melakukan pembayaran baik melalui ATM, Internet Banking atau langsung membayar di Teller.

Jika yakin ingin membayar, pilih tanggal pembayaran dan klik bayar.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa