Sementara untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjang masa berlaku hanya perlu membawa SIM asli saja.
"Setelah semuanya terpenuhi, kami akan mencetak kartu SIM-nya," terang Belny.
Selain SIM, Belny mengatakan, pemohon akan mendapat bingkisan dari Ditlantas Polda Banten.
Ia berharap, masyarakat yang sudah memiliki SIM bisa jadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas ke depannya.
| Editor | : | Hendra |
| Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR