Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ayo Buruan, Ternyata Polisi Masih Bagi-bagi SIM Gratis Hingga 3 Juli 2021, Catat Nih Syarat dan Lokasinya

Dia Saputra - Jumat, 2 Juli 2021 | 10:00 WIB
Seorang warga saat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Tribunnews/JEPRIMA
Seorang warga saat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Sementara untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjang masa berlaku hanya perlu membawa SIM asli saja.

"Setelah semuanya terpenuhi, kami akan mencetak kartu SIM-nya," terang Belny.

Selain SIM, Belny mengatakan, pemohon akan mendapat bingkisan dari Ditlantas Polda Banten.

Ia berharap, masyarakat yang sudah memiliki SIM bisa jadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas ke depannya.

Editor : Hendra
Sumber : Ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa