Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai Salah, Begini Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

M. Adam Samudra - Jumat, 2 Juli 2021 | 08:30 WIB
Kondisi hari terakhir pemutihan pajak kendaraan di Samsat Gresik nampak sepi
Willy Abraham
Kondisi hari terakhir pemutihan pajak kendaraan di Samsat Gresik nampak sepi

GridOto.com - Sejumlah provinsi di Indonesia memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemilik mobil dan motor bisa memanfaatkan ini untuk meringankan beban akibat denda dari tunggakan pajak.

Adapun bagi yang ingin mengurusnya, ada beberapa syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor yang perlu disiapkan terlebih dahulu.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Herlina Ayu, Humas Humas Bapenda DKI Jakarta, kepada GridOto.com, Jum'at (2/7/2021).

Berikut ini 3 syarat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor:

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Mulai 1 Juli 2021 Besok Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Syarat dan Lokasinya

Baca Juga: Nih Cara Bayar Pajak Kendaraan Jika KTP Hilang, Cukup Lakukan Hal Ini

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

1. KTP sesuai nama STNK

2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli

3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.

Sementara Untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 syarat, yaitu:

1. Siapkan Dokumen-Dokumen

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

2. Pergi ke Kantor Samsat

Pemohon datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.

Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map.

Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.

Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

Baca Juga: Perbandingan Pajak Teknologi Mobil Listrik Hyundai Kona VS MG ZS EV

3. Lakukan Cek Fisik

Selanjutnya motor yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.

Jika sudah selesai bikers akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah bikers siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama)

Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan kepada brother.

Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama di Samsat.

4. Daftar Balik Nama

Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat.

Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

Baca Juga: Mengurus STNK Via Biro Jasa Sebenarnya Boleh atau Tidak? Ini Kata Polisi

5. Ambil Notice dan Bayar Pajak

Jika sudah waktunya ambil Anda datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.

Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.

Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map. Anda lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.

6. Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama bikers deh.

Namun untuk diketahui jika dibeberapa daerah sudah menerapkan pembebasan sanksi pajak, sementara untuk di Jakarta  belum ada.

Sayangnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini belum melakukan program ini. 

"Belum mengeluarkan dan mempunyai program atau kebijakan tersebut," kata Ayu.

 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa