Mengurus STNK Via Biro Jasa Sebenarnya Boleh atau Tidak? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Sabtu, 5 Juni 2021 | 08:30 WIB

Puri Biro Jasa juga melayani penggantian pelat nomor ganjil ke genap atau sebaliknya. Biro Jasa Masih Ramai Untuk Bayar Pajak Kendaraan (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kurangnya waktu dan malas mengantre jadi alasan seseorang lebih memilih menggunakan biro jasa untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan.

Yang jadi pertanyaan, apakah praktik biro saja yang sudah marak sejak puluhan tahun lalu ini diperbolehkan?

Selain itu, apakah biro jasa sama seperti calo?

"Kalau menurut saya beda. Calo tidak beridentitas dan tak memiliki badan hukum, sementara biro jasa punya legalitas," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, saat ditemui GridOto.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Begini Cara Mengubah Data di STNK Jika Pemilik Pindah Alamat

Menurut Ojo, sebenarnya tidak ada aturan yang melarang penggunaan biro jasa.

Menurutnya, penggunaan jasa orang lain boleh dilakukan karena pengurusan pajak kendaraan tidak seperti proses pembuatan SIM yang harus melalui uji kompetensi.

"Mengunakan biro jasa boleh-boleh saja, namun tidak diperbolehkan bagi mereka yang ingin memperpanjang dan membuat SIM. Beda dengan perpanjangan STNK dan bayar pajak, karena si pemilik terkadang tidak berkesempatan untuk datang ke Samsat dan minta tolong kepada biro jasa resmi," tegasnya.

Meski demikian, AKBP Ojo berharap, warga yang mau membayar pajak tahunan atau lima tahun harus terbiasa tanpa jasa orang lain.

Baca Juga: Balik Nama Tanpa KTP Pemilik Pertama? Ini 5 Cara Mengurus Balik Nama STNK

"Terkadang masyarakat itu sendiri yang tidak percaya diri, yang tidak yakin, atau bahkan malas untuk mengurus sendiri. Sebenarnya kalau wajib pajak dan sadar dengan kemudahan yang ada, tidak perlu pakai biro jasa apalagi calo, dia cukup datang sendiri, entry data, semua sudah dipermudah kok," tuturnya.